BNN Tangkap Pengepul Sabu yang Diselundupkan Malaysia ke Indonesia
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, tersangka berinisial Jan diamankan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
WARTA KOTA, CAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang anggota jaringan sindikat narkotika internasional jenis sabu, di sebuah rumah di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/7/2017) pekan lalu.
Keberhasilan BNN dalam menangkap jaringan narkotika tak terlepas dari kerja sama interdiksi antara BNN, Polri, dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat di Kalbar, wilayah laut di Pantai Cermin Sumut, dan bandara di Jambi, Palembang, dan Soekarno-Hatta.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, tersangka berinisial Jan diamankan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam, yang diduga kuat berperan sebagai pengepul dan pengedar narkotika.
Baca: Buwas: Malaysia Tidak Care dengan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba
"Sebelumnya, pengedar narkotika yang peredarannya telah berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta seberat 2.02 kg sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, semuanya laki-laki," kata Buwas di Kantor BNN Cawang, Selasa (25/7/2017).
Di Jambi, seberat 1 kilogram sabu diamankan, dengan jumlah tersangka dua orang, semuanya perempuan. Di Bali seberat 0,5 kilogram sabu dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang, semua laki-laki.
Di Palembang, seberat 4 kilogram sabu diamankan dengan tersangka empat orang (tiga perempuan dan seorang laki-laki). Dengan total barang bukti sabu seberat 7,52 kg, dengan modus diselipkan di dalam sepatu.
Baca: Buwas: Penanganan Narkotika di Negara Ini Tidak Serius, Hanya Main-main
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Jan. petugas menyita sabu seberat 10.53 kilogram yang disembunyikan dalam mesin cuci, sabu berasal dari Malaysia.
Menurut keterangan Jan, sabu tersebut ia ambil dari seseorang kurir atas perintah seseorang yang dipanggil 'Abang' (DPO) di parkiran Pelabuhan Punggur Batam.
"Setelah sabu tersebut disimpan di rumahnya. Jan terus menunggu perintah dari Abang untuk pengiriman selanjutnya. Upah yang ia terima untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 2 juta dan setiap kilogram yang diedarkan," paparnya.
Baca: Buwas Tegaskan BNN Tidak Jual Barang Bukti Narkoba ke Pengedar
Ancaman hukuman atas perbuatannya, Jan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penyitaan sabu seberat 10.534 gram ini menyelamatkan lebih dari 52 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (*)
-
BNN Sita 11 Kg Sabu Disimpan di Dalam Truk Tronton di Pelabuhan Banten, Dua Tersangka Ditangkap
-
BNN Dan Komunitas Binaraga Sepakat Untuk Perangi Narkoba
-
BNN Soroti Kinerja Dirjen PAS karena Masih Banyak Napi Kendalikan Peredaran Narkoba
-
BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru di Indonesia
-
Satu Keluarga Ditangkap Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba Internasional