ICW: Mekanisme Pengawasan DPR Hanya Lima Tahun, Itu Juga Kalau Pemilunya Tidak Dicurangi Mereka
Masyarakat juga diminta melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pelemahan KPK, melalui hak angket yang digulirkan DPR.
WARTA KOTA, TEBET - Calon pemilih dalam Pemilu 2019, diminta tak lagi memilih anggota DPR yang terlibat maupun mendukung keberadaan Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat juga diminta melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pelemahan KPK, melalui hak angket yang digulirkan DPR.
"Pemilu 2019 ini kan sudah dekat. Tandai wakil-wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing yang memang di depan layar jadi bagian angket maupun di belakang layar," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, dalam diskusi di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Baca: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Din Syamsuddin: Kalau Enggak Berkeadilan akan Dilawan Rakyat
"Ini juga kita jangan terjebak pada anggota Pansus saja, tapi juga terhadap orang di belakang layar yang mendukung angket. Dia tidak masuk Pansus tapi mengendalikan Pansus," sambungnya.
Menurutnya, perlawanan ini dilakukan lantaran tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap kerja-kerja anggota DPR.
Donal menambahkan, pelaporan terhadap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) seringkali tidak ditindaklanjuti, karena MKD juga diisi oleh para anggota DPR. Sementara, laporan ke partai asal anggota DPR juga tidak berdampak.
Baca: Mahasiswa Kota Bekasi Ini Ditolak Bank dan Kampus karena Pakai Suket
"Kita tidak punya mekanisme antara. DPR sering kritik bahwa KPK tidak bisa diawasi. Sebenarnya terbalik, kita yang tidak bisa mengawasi DPR. Lapor ke MKD, teman mereka sendiri. Lapor ke partainya, setelah diputuskan untuk Pergantian Antar-Waktu (PAW), juga tidak bisa diganti, seperti Fahri Hamzah," paparnya.
Untuk itu, kata Donal, satu-satunya mekanisme pengawasan masyarakat terhadap DPR hanyalah melalui pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali.
"Mekanisme (pengawasanya) hanya lima tahun. DPR sendiri tidak punya mekanisme pengawasan. Pengawasannya temporer sekali lima tahun, itu pun kalau pemilunya tidak dicurangi mereka," paparnya. (*)