Pansus Angket KPK Bakal Diguyur Dana Rp 3,1 Miliar, Ini Rinciannya

Dana sebesar tersebut rencananya digunakan untuk biaya operasional setiap anggota Pansus Angket KPK.

WARTA KOTA, SENAYAN - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK telah mendapatkan Dokumen Berita Negara, berisi Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.

Hal itu membuat keberadaan Pansus sah secara legal. Pada pelaksanaannya, anggaran yang dipersiapkan Pansus Angket KPK sebesar Rp 3,1 miliar bisa sudah bisa dicairkan. Uang tersebut akan diambil dari postur APBN di 2018.

"Ini mempertegas keberadaan (Pansus Angket KPK)," ujar Anggota Pansus Angket KPK Misbakhun di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Baca: Anies Baswedan Ceritakan Kisah Kakeknya Bawa Surat Kedaulatan RI dari Mesir ke Yogyakarta

Dana sebesar tersebut rencananya digunakan untuk biaya operasional setiap anggota Pansus Angket KPK. Berikut ini rincian anggaran Pansus Angket KPK sebesar Rp 3,1 miliar dan alokasi penggunaannya:

1. Rapat-rapat penyelidikan: Rp 110.550.000

2. Rapat-rapat pemeriksaan: Rp 513.800.000

3. Menghadirkan pakar: Rp 753.488.000

4. Penyelidikan: Rp 149.100.000

5. Honorarium

- Panitia Angket: Rp 241.950.000

- Tim Panja: Rp 143.450.000

- Tim Perumus: Rp 94.450.000

- Belanja perjalanan dinas paket meeting
dalam kota: Rp 234.760.000

- Konsinyering: Rp 168.960.000 (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved