Nenek Nikahi Brondong di Bawah Umur, Ini Kata LPAI
"Mari doakan saja, dukung saja, agar kedua mempelai bisa saling menguatkan lahir batin," ujarnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, DEPOK -- Pernikahan antara Selamat Riyadi yang berusia 16 tahun dengan nenek Rohaya yang berusia 71 tahun di Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, baru-baru ini, dinilai oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) cukup mengejutkan.
Sebab selama ini kita selalu bicara tentang mencegah perkawinan usia dini, dengan anak perempuan sebagai subjeknya.
"Mengejutkan, ya. Dalam peristiwa ini ternyata anak lelaki yang melakukan pernikahan. Umur si mempelai lelaki memang di bawah ketentuan UU Perkawinan. Namun karena sudah mendapat izin atau dispensasi dari negara, maka sah sudah perkawinannya," kata Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel, Rabu (5/7/2107).
Reza mengaku berpikiran positif bahwa ini adalah manifestasi cinta platonis atau cinta batiniah.
"Bukan eros alias cinta badaniah. Perkara ada orang yang bilang ini sebagai contoh Oedipus Complex, gerontosexual, dan sebutan-sebutan miring lainnya, saya jawab, 'Ah sudahlah'," kata Reza.
Sebab kata dia keduanya sudah membuat keputusan.
"Mari doakan saja, dukung saja, agar kedua mempelai bisa saling menguatkan lahir batin. Ketimbang berzina atau menyentuh dunia prostitusi, senyatanya ini pilihan hidup yang jauh lebih baik dan bertanggung jawab," kata Reza.(bum)