Tolak Jemput Paksa Miryam Haryani, Kapolri Tak Ingin Salah Langkah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak bisa membantu pansus hak angket KPK, untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke DPR.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak bisa membantu pansus hak angket KPK, untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke DPR.
Tito menjelaskan, hal itu berdasarkan KUHAP. Polisi harus memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan.
"Yang ada surat perintah membawa pro justicia langkah proses pidana. Ini bukan proses pidana, ini politik legislatif, persoalan itu," ujar Tito di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Baca: Polri Takkan Penuhi Permintaan Pansus Angket untuk Jemput Paksa Miryam Haryani, Ini Alasannya
Tito mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terdapat pasal yang menyebutkan bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan. Tapi, di pasal itu tak jelas apakah Polri bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.
"Apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah, ini yang belum jelas, karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," kata Tito.
Karena itu, ucap Tito, Polri akan membentuk tim khusus untuk membahasnya. Tim itu dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Syafruddin yang akan mewakili Polri bersama bagian hukum Polri.
Baca: Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam Haryani, Ketua Komisi III: Masa Harus Minta Bantuan Kopassus?
"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri, akan konsultasi hukum dengan Komisi III, apakah ada interpretasi hukum. Kalau nanti ada kesepakatan, nanti akan kami lihat apakah solusinya," tuturnya.
Tito berencana meminta fatwa kepada instansi yang berwenang, untuk menginterpretasikan hukum. Instansi yang dimaksud adalah Mahkamah Agung.
"Bukan kami tidak mau bantu, tapi ini masalah hukum. Kalau seandainya kami salah langkah, ini bisa dituntut," ucapnya.
Sebab, dalam KUHAP tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa Polri bisa membawa seorang tersangka ke Pansus. (Dennis Destryawan)