Uang Operasional Djarot Rp 4 Miliar Lebih Sebulan

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerima uang operasional lebih dari Rp 4 miliar dalam satu bulan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Djarot Saiful Hidayat (dua kiri) berfoto bersama istri dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6/2017). 

WARTA KOTA, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerima uang operasional lebih dari Rp 4 miliar dalam satu bulan.

Besaran uang operasional Djarot yang diterima tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sekitar Rp 4 miliar lebih ya. Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur atau wagub. Pak Djarot berhak atas semuanya, karena beliau gubernur definitif. Kalau dia mau pake semuanya itu boleh," jelas Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Baca: Hidayat Nur Wahid: Geruduk Rumah SBY dan Ngejar-ngejar Fahri Hamzah, Apa Itu Bukan Persekusi?

Menurutnya, biaya penunjang operasional gubernur besarannya 0,15 persen dari PAD DKI. Djarot memimpin pemerintahan DKI hanya empat bulan, atau sampai Oktober 2017. Dalam memimpin pemerintahan, Djarot tidak didampingi wakil gubernur.

Pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), uang operasional gubernur dibagikan ke wakil gubernur, sekda, wali kota, dan bupati Kepulauan Seribu.

Saefullah mengatakan, uang operasional Ahok yang kala itu diberikan kepada sekda, wali kota, dan bupati, digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, bukan masuk ke pribadi.

Baca: Berstatus Buronan, Polisi Sebar Poster Rizieq Shihab

"Sekda kan banyak proposal, wali kota banyak proposal, kita gunakan itu ada kegiatan untuk hari besar, acara olahraga, kita bagi dari situ," tuturnya.

Saefullah menuturkan, Djarot memiliki hak untuk menggunakan uang operasional untuk apa saja.

"Kalau ini beliau single, mau dipake semuanya boleh, itu hak konstitusi bilang gitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?" imbuh Saefullah. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved