Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam Haryani, DPR Ancam Tak Bahas Anggaran Polri dan KPK

Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK kecewa dengan sikap Polri yang menolak membawa Miryam S Haryani ke DPR.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

WARTA KOTA, SENAYAN - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK kecewa dengan sikap Polri yang menolak membawa Miryam S Haryani ke DPR.

Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun menjelaskan, DPR bisa memakai instrumen lain agar Polri membawa Miryam ke pansus. Salah satu caranya, anggaran Polri dan KPK disandera untuk 2018.

"Pembahasan anggaran (APBN) 2018 tidak akan dibahas bersama kepolisian dan KPK," ujar Misbakhun di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Baca: Polri Takkan Penuhi Permintaan Pansus Angket untuk Jemput Paksa Miryam Haryani, Ini Alasannya

Anggota Komisi XI itu akan mengusulkan pembatalan pembahasan anggaran Polri dan KPK, jika Miryam tidak dibawa ke Pansus Angket KPK. Ide tersebut belum diputuskan di dalam pansus.

"Saya sedang mempertimbangkan dan juga sudah menjadi bahan pertimbangan," ungkap Misbakhun.

Baca: Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam Haryani, Ketua Komisi III: Masa Harus Minta Bantuan Kopassus?

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, menghadirkan paksa sama dengan surat perintah membawa atau penangkapan secara paksa. Karena itu, Tito menilai permintaan Pansus Angket KPK tidak jelas secara substansi UU.

"Kalau nanti ada permintaan dari teman-teman DPR untuk menghadirkan paksa ke (pansus angket) KPK, kemungkinan besar tidak kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum ini, sekali lagi hukum acara tidak jelas," tegas Tito. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved