Jika Alami Gangguan Jiwa, Wanita Telanjang Tidak Bisa Dijerat Hukuman

Namun, jika tidak mengalami gangguan kejiwaan maka wanita itu terancam hukuman. Yaitu terkait pornoaksi karena melakukan aksi setengah bugil di jalan.

Editor: Murtopo
Warta Kota/Bintang Pradewo
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

WARTA KOTA, PALMERAH -- Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki peristiwa wanita nyaris tanpa busana yang mengegerkan dunia maya terjadi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Namun, jika wanita itu mengalami gangguan kejiwaan maka tidak bisa dikenai hukuman.

"Makanya nanti kita lihat. Kalau ada pengaruh kejiwaan kan tidak mungkin kena. Karena secara Undang-undang, tidak bisa dihukum Pasal 44," kata Royke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (5/6).

Namun, jika tidak mengalami gangguan kejiwaan maka wanita itu terancam hukuman. Yaitu terkait pornoaksi karena melakukan aksi setengah bugil ditengah jalan.

"Kita akan kordinasi dengan aparat Sudin Sosial untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya.

Saat ini, aparat sedang bekerja menyelidiki kasus tersebut.

"Kita lagi ini, lagi apa, lagi lengkapi datanya itu ya," ucapnya.

Sedangkan orang yang menyebar video itu, kata dia, tidak bermaksud untuk melakukan pidana.

"Itu kan kumpulan yang cuman mau memberitahu informasi ke temannya saja," ucapnya.(bin)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved