Belasan Remaja di Bekasi Diamankan Hendak Perang Cambuk dari Sarung

Setelah diperiksa, delapan remaja mengakui telah memiliki kain sarung yang dililit untuk digunakan perang sarung.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitiyandi Al Fajri
Sembilan belas remaja diamankan polisi hendak menggelar perang cambuk dari sarung di Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Selasa (30/5/2017) dini hari. Mereka yang berusia dari 13 tahun hingga 18 tahun ini kemudian digelandang ke Polsek Bantargebang untuk diperiksa. 

WARTA KOTA, BEKASI - Sembilan belas remaja diamankan polisi hendak menggelar perang cambuk dari sarung di Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Selasa (30/5) dini hari. Mereka yang berusia dari 13 tahun hingga 18 tahun ini kemudian digelandang ke Polsek Bantargebang untuk diperiksa.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, remaja yang diamankan berinisial DM, ZA, MD, RZ, M, IA, RP, FB, DR, MF, MA, HA, TS, AK, FH, RI, HS, MY dan AK.

Setelah diperiksa, delapan remaja mengakui telah memiliki kain sarung yang dililit untuk digunakan perang sarung.

"Delapan remaja itu berinisial M (15), HA (13), TS (15), AK (15), FH (16), RP (14), HS (15) dan MA (15)," ujar Wijonarko di Mapolrstro Bekasi Kota pada Selasa (30/5).

Wijonarko mengatakan, mereka diamankan berdasarkan informasi warga. Saat itu, masyarakat resah dengan kehadiran mereka yang hendak menggelar perang sarung. Petugas kemudian bergegas ke lokasi dan mengamankan mereka ke Polsek Bantargebang. "Ada dua tempat penangkapannya. Pertama di Kampung Rawa Mulya, Mustikajaya dan kedua di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang," jelas Wijonarko.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBD Dedy Supriadi menambahkan, peperangan yang dilakukan oleh para remaja merupakan modus baru. Mereka melilit kain yang diujungnya diikat menggunakan batu dan kabel, sehingga bila terkena orang akan mengalami luka. "Ini seperti cambuk tapi lebih tajam karena diselipkan batu dan kabel. Yang terkena pecutan ini bisa luka parah," kata Dedy.

Meski telah membuat senjata yang berbahaya, namun mereka dibebaskan dengan alasan di bawah umur. Mereka telah diberi pembinaan dan dijemput oleh orangtuanya serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Surat pernyataan itu dibuat dengan dibubuhi surat bermaterai Rp 6.000," ujarnya. (

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved