Pesta Kaum Gay

Bertajuk The Wild One, 141 Pria Gay Asyik Pesta Seks dengan Harga Tiket Rp 185 Ribu

Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

istimewa
Pesta kaum gay di salah satu pusat kebugaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara 

WARTA KOTA, PALMERAH - Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5/2017) kemarin menggerebek pesta seks homoseksual, bermula dari informasi adanya sebuah acara dengan judul "The Wild One".

"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Acara digelar di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.

Ratusan tamu berpartisipasi dalam acara itu. Mereka masuk dengan membayar Rp 185 ribu. Mereka mendapatkan beberapa fasilitas yang ada pada ruko berlantai tiga tersebut, yakni lantai 1 fasilitas fitness, dan lantai 2 fasilitas penari telanjang berjumlah empat orang.

"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.

Selain mengamankan 141 orang, ucap Nasriadi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, serta RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) sebagai penari, AS (41) dan SH (25) selaku tamu, BY (20) dan R (30) selaku instruktur fitnes, dan TT (28) selaku perancang busana.

Keenamnya dijerat pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian mengamankan para tersangka ke Mako Polres Jakarta Utara, kemudian melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta penyidikan lebih lanjut. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved