Yusril Ihza Mahendra: Setiap Bentuk Penodaan dan Penistaan Agama Wajib Diberi Sanksi Pidana

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai pasal penodaan dan penistaan agama tidak perlu dihapuskan.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra 

WARTA KOTA, PALMERAH - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai pasal penodaan dan penistaan agama tidak perlu dihapuskan. Hal ini, katanya, sebagaimana diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 dan pasal 156 serta pasal 156a KUHP.

"Setiap warga negara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi," ujar Yusril, Rabu (17/5/2017).

Yusril bercerita, pada 2009 ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 1/PNPS/1965. Kalau sekiranya permohonan itu dikabulkan, maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP.

Baca: Banyak Pihak yang Minta Pasal Penodaan Agama Dicabut, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama.

"Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK," tegas Yusril.

Yusril memaparkan, rumusan norma pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 dan pasal 156 serta 156a, perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan perkembangan zaman.

Baca: Pemerintah Diam Soal Pasal Penodaan Agama, Fahri Hamzah: Emang Lemot Nih Istana, Payah

Yusril menjelaskan, untuk bisa menghapus aturan penistaan agama tanpa penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan.

"Dalam suasana kevakuman hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela, dan negara tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindaknya," papar Yusril. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved