Kapuspenkum: Kedua Pejabat Dinas Tata Air yang Ditangkap Sudah Jadi Tersangka
Keduanya itu diketahui menggunakan anggaran dana 2013, 2014, dan 2015 sehingga merugikan negara yang hingga mencapai puluhan miliyar rupiah lebih.
WARTA KOTA, KOJA - Herning Wahyuningsih yang sebagai Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kepala Satuan Pelaksana (Kastpel) Badan Air Kota Administrasi Jakarta Barat, Pahala Tua, sudah ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada hari Selasa (9/5/2017), malam. Diduga, kedua pejabat ini melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara capai puluhan milyar rupiah lebih.
M Rum yang selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Negeri (Kejari) RI, akui, jika kedua pejabat DKI Jakarta ini, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak penyidik pun, menetapkannya sebagai tersangka dengan inisial PT (Pahala Tua) dan Herning Wahyuningsih (HW)," kata Rum, pada Selasa (10/5/2017).
Baca: Dua Pejabat Dinas Tata Air Pemkot Jakarta Utara Ditangkap Jampidsus
Diketahui, aksi korupsi yang dilakukan oleh PT yang merupakan mantan Kepala Seksi (Kasie) Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan mantan Kasie Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Pusat, sudah berdasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-15/F.2/Fd.1/02/2017 per-tanggal 20 Februari 2017.
Baca: Diduga Korupsi Dana Swakelola Banjir, Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Utara Ditangkap Kejakgung
"HW, kini menjabat Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara atau mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat, juga sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor Print-16/F.2/Fd.1/02/2017 per-tanggal 20 Februari 2017. Keduanya dilakukan pemanggilan dan sudah hadir bersama kuasa hukumnya," papar Rum.
Diketahui, Herning dan Pahala dibekuk karena diduga telah lakukan korupsi swakelola banjir saat keduanya menjabat di Dinas Tata Air, di wilayah Jakarta Pusat. Keduanya itu diketahui menggunakan anggaran dana 2013, 2014, dan 2015 sehingga merugikan negara yang hingga mencapai puluhan miliyar rupiah lebih.