Pilkada DKI Jakarta
MUI: Janji atau Nazar Potong Payudara Tidak Boleh Ditunaikan
"Nazar untuk berbuat dosa dan aniaya itu tidak diperkenankan," ujarnya kepada Warta Kota, Kamis (20/4/2017).
WARTA KOTA, JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal nazar, atau janji seorang ibu yang ingin memotong payudaranya jika Anies Sandi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam mengatakan, Nazar atau janji dalam Islam seharusnya untuk hal yang baik-baik.
Nazar bukan untuk menyakiti diri sendiri, atau untuk hal yang buruk.
Kalau itu dilakukan, hukumnya dalam agama haram atau dilarang.
Baca: Wanita yang Sesumbar Potong Payudara Akhirnya Penuhi Janji
"Nazar untuk berbuat dosa dan aniaya itu tdak diperkenankan," ujarnya kepada Warta Kota, Kamis (20/4/2017).
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan, lantaran janjinya itu untuk sesuatu yang buruk, maka tidak perlu dilakukan.
"Tidak perlu ditunaikan," tegasnya.
Baca: VIDEO: Ibu Ini Mau Potong Payudara Kalau Anies Sandi Menang, Netizen Mulai Tagih Janjinya
Meski tidak diketahui apakah ibu itu pemeluk agama Islam atau bukan, namun janji memotong payudara itu disarankan sebaiknya tidak dilakukan.
Pilkada DKI Jakarta
-
Pilkada DKI Tak Pengaruhi Elektabilitas Presiden Jokowi dan PDIP
-
DPRD DKI Bakal Balikin RAPBD DKI 2018 ke Eksekutif Jika Tak Masukkan Program Anies-Sandi
-
Giliran Situs Gerilyapolitik.com Akan Dilaporkan Tim Anies-Sandi ke Polisi
-
Masa Kerja Baru Mulai Oktober, Anies Bilang Ratusan Kegiatan Unggulan Sudah Masuk dalam Program DKI
-
Jusuf Kalla Dukung Anies-Sandi Pada Pilkad DKI, Jokowi Akui Pandangan Politiknya Beda dengan JK