Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Pedofilia Secara Online via Facebook
Petugas Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara online melalui facebook.

WARTA KOTA, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara online melalui media sosial (facebook) dengan akun "Official Loly Candys Group 18+".
"Kami amankan empat pelaku kejahatan pornografi anak secara online," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Selasa (14/3/2017).
Baca: Lebih Efektif Gaet Konsumen, Banyak PSK Beralih ke Prostitusi Online
Irjen Iriawan menuturkan akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia.
Baca: Alasan yang Mengakibatkan Pelajar Terjerumus Sindikat Prostitusi Remaja
Keempat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).
Iriawan mengatakan para anggota grup facebook itu berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan obyek anak berusia 2-10 tahun.
Baca: WNA Cantik Kazakhstan Dicekal Terlibat Prostitusi Internasional
Para tersangka tidak saling mengenal namun memiliki kelainan yang sama sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama.
Tersangka Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup.
Iriawan menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan pedofilia itu karena diduga masih banyak anggota yang terlibat pada akun tersebut.
Bahkan salah tersangka DS mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak yakni keponakan dan tetangganya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.