Pilkada Banten

Tak Kunci Kotak Suara, Petugas PPS Teluk Naga Bersumpah Pakai Alquran Tak Lakukan Kecurangan

Rapat klarifikasi digelar di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Rapat klarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilgub Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu, di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/2/2017) malam. 

WARTA KOTA, TANGERANG - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu. 

Mereka memberikan klarifikasi dan bersumpah menggunakan Alquran pada Kamis (16/2/2017) malam.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Zaki Fuadi menjelaskan, pihak PPS wilayah Teluk Naga ini melakukan pelanggaran karena tidak mengunci kotak suara, dan membuat formulir C1 tercecer. 

Baca: Sekitar 7.000 Warga di Tangerang Lakukan Pemungutan Suara Ulang

"Mereka sudah memberikan klarifikasi kepada kami," ujar Zaki kepada Warta Kota, Jumat (17/2/2017).

Rapat klarifikasi digelar di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Rapat dihadiri unsur penyelenggara pilkada, di antaranya KPU Banten, KPU Kabupaten Tangerang, Panwas Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Teluk Naga.

Rapat klarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilgub Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu, di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/2/2017) malam.
Rapat klarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilgub Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu, di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/2/2017) malam. (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA)

"Untuk sanksinya masih kami selidikinya lebih lanjut. Yang jelas akan digelar pemugutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran ini," ucapnya.

Sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) bakal menggelar PSU pada Minggu (19/2/2017) mendatang. Ada sekitar 7.000 warga yang mengikuti pemugutan suara ulang ini.

Dalam rapat klarifikasi tersebut, panitia pemungutan suara yang melakukan pelanggaran megungkapkan alasannya mengapa tak mengunci kotak suara itu.

Mereka berdalih bahwa saat proses pemilihan, di lokasi cuaca ekstrem dan tujun hujan.

Panitia pun segera mengamankan dokumen C1 agar tak kebasahan serta mengalami kerusakan.

Kendati demikian, mereka mengaku tidak mengubah apa pun dalam hasil pemungutan suara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved