Dewan Pers: Tujuh Media yang Beritakan Eko Patrio Tidak Terverifikasi
Tiga dari tujuh media itu berbasis blog, yang mencoba menampilkan berita seperti media online pada umumnya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tujuh media yang memberitakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, tidak terverifikasi dan terdaftar.
"Kami menemukan kesimpulan bahwa mereka bukan media yang sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan produk jurnalistik," kata Yosep di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Bahkan, Yosep menyebutkan, tiga dari tujuh media itu berbasis blog, yang mencoba menampilkan berita seperti media online pada umumnya. Sedangkan empat media lainnya tidak terverifikasi Dewan Pers.
"Ketika kami telusuri dan periksa, tidak ada penanggung jawabnya, dan alamatnya pun tidak jelas," ujarnya.
Karena itu, lanjut Yosep, pihaknya memberikan surat tembusan kepada Eko Patrio yang datang bersama kuasa hukumnya, untuk melanjutkan penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Dewan Pers sudah meneliti dan menyimpulkan Pak Eko merupakan korban kejahatan siber. Kami membuat surat kepada pihak kuasa hukumnya untuk bisa mengadu kepada aparat kepolisian, karena hal tersebut bukan merupakan wilayah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Ini ranahnya kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya, Eko Patrio menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (16/12/2016) pekan lalu, untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya mengkritisi penangkapan terduga teroris di Bekasi, dengan menyatakn hal itu erupakan pengalihan isu terhadap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (*)