Kamis, 7 Mei 2026

Pilkada DKI Jakarta

Bawaslu Tak Main-main Soal Pengadangan Djarot

Sebab, Bawaslu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, sudah melakukan koordinasi dan memanggil sejumlah saksi.

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Djarot Saiful Hidayat tanyai penghadangnya saat blusukan di Karanganyar, Jakarta Pusat, Senin (14/11). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani

WARTA KOTA, MENTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak akan main-main dalam penanganan kasus pengadangan yang dialami calon petahana wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, 9 November lalu.

Baca: Kerap Dihadang, Timses Ahok-Djarot Siapkan Kampanye Alternatif

Sebab, Bawaslu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, sudah melakukan koordinasi dan memanggil sejumlah saksi.

"Jadi kita tidak main-main, nih. Ini hak setiap WN, hak setiap paslon. Jadi, siapa pun juga dalam pasalnya itu setiap warga atau orang yang melakukan penghalangan dalam proses kampanye paslon, itu akan diproses pidana," tegas Ketua Bawaslu Muhammad, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Baca: Massa Penolak Marah, Saat Orator Pendukung Djarot Menghujat Mereka, ISIS

"Jadi, mohon maaf kita akan tegas, bukan lagi pencegahan tapi penindakan. Pihak penyidik sudah mengundang saksi yang dianggap relevan untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Muhammad menjelaskan, laporan yang diterima okeh Bawaslu ada dua, misalnya laporan dari pasangan calon (paslon)/tim kampanye, dan hasil temuan Panwaslu.

"Dua-duanya diproses sebagaimana yang kita pahami dalam UU. Laporan itu bisa berasal dari paslon, peserta pemilu, atau dari pengawasan aktif jajaran panwaslu," jelas Muhammad.

Polisi masih memeriksa saksi-saksi di lapangan, dan memeriksa terlapor. Ada 12 saksi yang diperiksa dalam perkara pengadangan, salah satunya Djarot.

Sementara, Prasetio Edi Marsudi selaku tim kampanye Ahok-Djarot, berharap kepolisian dan Bawaslu bersikap tegas atas terjadinya pengadangan yang dialami paslon nomor urut dua tersebut.

"Lihat kita punya dokumentasi, orang sama sudah teroganisir, minta ke KPUD dan polisi tegas. BADJA diterima kok di masyarakat, kenapa mereka dijegal?" ucap Pras di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved