Narkoba

Buku Anak SD di Tangsel Terdapat Konten Narkoba

Pada Lembar Kerja Siswa (LKS) studi IPA kelas 5 SD, di dalamnya tertulis bahwa kokain serta ganja sebagai jamu dan obat - obatan.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Buku anak SD di Tangsel yang terdapat konten narkoba. 

WARTA KOTA, TANGERANG -- Masyarakat digegerkan dengan buku siswa SD di Tangerang Selatan yang terdapat konten narkoba.

Pada Lembar Kerja Siswa (LKS) studi IPA kelas 5 SD, di dalamnya tertulis bahwa kokain serta ganja sebagai jamu dan obat - obatan.

Hal ini membuat cemas para wali murid. Nadia (30) satu dari wali murid mengungkapkan keresahannya itu.

"Kasihan lah anak - anak dari kecil sudah dicekoki buku semacam ini," ujar Nadia sebagai tante yang keponakannya duduk di bangku kelas 5 SD di Tangerang Selatan pada Rabu (26/10).

Buku tersebut beredar di SDN Serua 01, Jalan Suka Mulya No. 47, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pada halaman 29 di dalam LKS ini terdapat kalimat tentang pemanfaatan kokain dan ganja sebagai obat - obatan.

"Buku itu harus dibeli, harganya Rp. 80.000 untuk 10 LKS," ucapnya.

Saat dimintai keterangan, pihak sekolah enggan memberikan banyak komentar terkait permasalahan ini.

Bahkan para guru, wali kelas, serta kepala sekolah tampak menghindar ketika dikonfirmasi perihal buku tersebut.

"Sudah lama buku itu ada di sekolah ini," ungkap satu dari guru yang ingin identitasnya dirahasiakan.

Ia juga menambahkan, LKS tersebut tak hanya beredar di SDN kawasan Ciputat saja.

Tapi juga di seluruh sekolah yang berada di Tangerang Selatan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap persoalan ini.

Ia memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera menarik buku itu dari peredaran.

"Buku ini harus ditarik dari peredaran, karena tidak tepat dan meresahkan," katanya.

Rencananya pada Rabu (26/10) ini jajaran Dinas Pendidikan akan memberikan keterangan perihal LKS tersebut.

Dinas Pendidikan bersama BNN Tangerang Selatan, dan Polres Tangerang Selatan berkoordinasi guna menindak lanjuti peredaran buku pelajaran anak SD yang mengandung konten legalisasi narkotika. (dik)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved