Jika Hari Ini Dahlan Iskan jika Tak Penuhi Panggilan, Kejati Ancam Jemput Paksa

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan dipanggil paksa jika tidak hadir pada pemeriksaan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemrov Jatim.

Tribunnews.com
Dahlan Iskan saat memberikan keterangan pers di hadapan para awak media. 

WARTA KOTA, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan dipanggil paksa jika tidak hadir pada pemeriksaan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemrov Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap mantan CEO media nasional ini dijadwalkan hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada mengatakan, Dahlan harus hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, sebelumnya, Dahlan sudah dua kali mangkir pemeriksaan Kejati.

Baca: FSP BUMN Bersatu Sepakat dengan Sri Mulyani, Terkait Penjualan Aset BUMN Hanya Jadi Bancakan

"Sebagai warga negara yang baik, harusnya hadir ya. Apalagi cuma diperiksa sebagai saksi," kata Maruli dikutip Kompas TV, Senin (17/10/2016).

"Kalau tidak hadir ya terpaksa kita mencari yang bersangkutan," tandas dia.

Dahlan Iskan
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Dahlan Iskan, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2015).

 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah mengajukan cekal untuk Dahlan Iskan

Hal itu untuk memudahkan kejaksaan memeriksa Dahlan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat dia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.

Menurut Maruli, penyidik sudah dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri.

Panggilan ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada Senin, 17 Oktober mendatang.

Baca: Sidang Putusan Akhir Dahlan Iskan Digelar Hari Ini

"Kalau tetap tidak datang, sesuai prosedur akan dijemput paksa," jelas Maruli.

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini.

Kemarin malam, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Farid Assifa)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved