MUI Maafkan Ahok, Tapi
Tapi dia merasa adanya salah, dia meminta atas kesalahannya sudah tentu kita menerima permintaan maaf itu sebagai muslim
WARTA KOTA, MENTENG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, mengatakan sudah menerima permintaan maaf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51.
"Tadi saya bilang kalau pak Ahok meminta, mengakui kesalahannya. Dan meminta maaf atas kesalahannya, bukan atas yg lain lain. Bukan atas karena gaduh, bukan atas krn adanya orang marah," kata Maruf, di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
"Tapi dia merasa adanya salah, dia meminta atas kesalahannya sudah tentu kita menerima permintaan maaf itu sebagai muslim," imbuhnya.
Namun dalam konteks hukum, Ahok dituding melanggar pasal 156 KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama.
"Kalau orang minta maaf ya kita maafkan, tapi karena Pak Ahok ini melanggar undang undang, itu udah menyangkut negara, dan harus negara yang menyelesaikan itu, dan deliknya delik umum," jelasnya.
Menurutnya, pandangan MUI terhadap pernyataan Ahok sudah dikategorikan menistakan Al-Quran dan melecehkan Ulama, sehingga perlu ada tindak lanjut dari kepolisian
"Tapi ini kan menistakan, melecehkan, merendahkan, menodai agama dan itu tidak boleh ya," tandasnya.
Senada dengan Ketua MUI. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain, Ahok tak sepatutnya mengutip surat Al-Maidah seenaknya.
"Dibohongin surat Al-Maidah, masa surat Al-Maidah bisa membohongi?, dia kan benda yang mati, tidak bisa berlaku aktif, justru artinya malah ngga bagus, malah menguntungkan ahok," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut, hukum harus berjalan. Walaupun pihaknya sudah memaafkan Ahok.
"Saya bilang gini, dibunuh pakai pistol, itu dia arti, pertama pistolnya alat membunuh, kedua, yang melakukannya adalah pembunuh," pungkasnya. (Faizal Rapsanjani)