Minggu, 3 Mei 2026

Artis Prostitusi

TM dan SB Bakal Dijemput Paksa

Sebenarnya, tiga perempuan ini diwajibkan untuk hadir untuk dijadikan sebagai saksi

Tayang:
Warta Kota/Nur Ichsan
Shinta Bachir, Tyas Mirasih dan Amel Amel Alvi 

WARTA KOTA, PALMERAH - Sidang perkara prostitusi dengan terdakwa Robby Abbas urung digelar.

Sebab, tiga orang saksi yang sudah dipanggil oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU), tidak datang. Mereka adalah tiga selebritas perempuan yang dikenal dengan inisial AA, TM, dan SB.

Sebenarnya, tiga perempuan ini diwajibkan untuk hadir untuk dijadikan sebagai saksi, terutama saksi berinisial AA (Amel Alvi) yang juga digrebek bersama Robby Abbas beberapa waktu yang lalu.

"Pertimbangannya AA dulu, karena AA ini adalah korban perdagangan manusia dalam dakwaannya," kata Pieter Ell selaku kuasa hukum Robby saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

pengacara mucikari

Jika diingat, kuasa hukum Robby sempat membeberkan dua nama selebritas perempuan yang namanya tercantum dalam BAP milik Robby.

Mereka adalah pesinetron Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB). Namun, untuk pekan depan, ketua majelis hakim baru meminta saksi AA yang hadir lebih dulu.

Ditegaskan Pieter, dua artis lainnya yang pernah disebut, akan dipanggil kemudian.

"Yang sekarang, 1 Oktober 2015 AA saja. Setelah itu nanti baru ada dua saksi lainnya (Tyas Mirasih dan Shinta Bachir)," kata Pieter.

Sebelumnya, AA bisa saja mangkir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus prostitusi.

Tapi, khusus untuk tanggal 1 Oktober 2015 nanti, AA tak bisa berkilah.

Sebab, perintah itu datang langsung dari ketua majelis hakim.

"Ini perintah (dari hakim), jadi wajib, kalau kemarin kan hanya pemanggilannya saja," kata Pieter.

Sayangnya, kapan waktu pemanggilan untuk dua artis lainnya, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir, belum ditentukan oleh majelis persidangan. 

(Novrina/Tabloidnova.com)

Sumber: Nova
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved