Kisruh Penghuni VS Pengelola Belleza, Hakim Tolak Gugatan Pengelola

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan manajemen Apartemen Belleza Permata Hijau terhadap penghuni penghuni berinisial YR.

Kompas.com
ILUSTRASI - Pembangunan apartemen di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Senin (17/11/2014). Makin tingginya harga tanah dan kenaikan harga material membuat hunian vertikal seperti apartemen kini makin banyak diminati masyarakat. 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan manajemen Apartemen Belleza Permata Hijau, Jakarta Selatan terhadap penghuni berinisial YR pada sidang putusan, Kamis (30/7/2015). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, hakim anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak penggugat yang hadir yakni Edwin Gobel selaku manajemen Apartemen Belleza dan tergugat diwakili kuasa hukum YR, Ristan Simbolon.

Hakim menilai gugatan manajemen Bellezza tidak diterima karena YR membantah adanya tunggakan pembayaran unit apartemen sebagaimana gugatan penggugat.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Titik Haryati Komisioner KPAI mengaku melihat langsung bukti pembayaran yang diperlihatkan oleh tergugat YR ketika melaporkan persoalan anak-anak tergugat lantaran tidak terurus akibat tidak dapat mendiami unit apartemen yang dimiliki tergugat.

Hakim menilai dalam bukti yang diperlihatkan saksi, tidak ada pembayaran yang bolong atau menunggak. Bahkan menurut penjelasan pihak penggugat memang ada kwitansi yang hilang yang tidak tercatat tapi tergugat ada fotonya.

Sementara Pengacara YR, Ristan Simbolon menyambut baik putusan majelis hakim tersebut, karena memang gugatan yang diajukan penggugat Edwin Gobel tidak mendasar dan tak memiliki bukti yang cukup.

"Penggugat tidak bisa menunjukkan alat bukti didalam persidangan, kenapa gugatan kepada bu YR tunggakannya Rp 132 juta. Itu tidak bisa disampaikan didalam persidangan," jelas dia.

Sedangkan, pihak penggugat Edwin Gobel ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan tidak mau berkomentar.

Pengacara YR lainnya, Didit Widjoyanto menilai gugatan pengelola Apartemen Belleza terhadap kliennya sangat aneh dan tidak masuk akal. Harusnya tanpa saksi dan bukti lain pun gugatan ini dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Karena angka gugatan Rp 132 juta dari manajemen itu tidak masuk akal. Tadinya Rp 28 juta kemudian akan didiskon 50 persen, tapi kenapa bisa jadi Rp 132 juta. Itu yang tidak bisa diklarifikasi oleh manajemen," katanya.

Ia mengaku keberatan dengan gugatan dari manajemen Belleza, karena mereka tidak menangkal atau menangkis jawaban tergugat (YR) dengan replik. Menurut dia, pihaknya menanggapi gugatan Belleza dengan menanyakan soal angka gugatan Rp 132 juta kepada YR.

"Jawaban kita atas gugatan Belleza ya mempertanyakan 3 x 10 persen x Rp 40 juta bagaimana bisa jadi Rp 132 juta. Berarti ada indikasi pemerasan, mintanya tidak karu-karuan tanpa dasar, itu pemerasan. Kalau menggugat sesuai fakta," jelas dia.

Didit menambahkan kliennya juga telah melaporkan Apartemen Belleza ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara dugaan pemerasan dan penelantaran anaknya sehingga mengalami sakit dan pendidikannya terganggu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No: TBL/358/V/2015/Bareskrim tertanggal 5 Mei 2015, dengan tuduhan Pasal 368 KUHP serta Pasal 77 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved