KDRT
Tak Ingin Dicerai, Bayi Usia 10 Bulan Disundut Rokok Ayah Kandung
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Selatan masih menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 10 bulan
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 10 bulan.
Diduga penganiayaan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, di Poltangan, Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu diduga karena sang ayah MA (20) tidak ingin bercerai dengan istrinya, MI (18).
Sehingga, bocah tidak berdosa berinisial SA menjadi korban dari pertengkaran kedua orang tua itu.
MA sendiri diketahui merupakan seorang sopir Metromini yang beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya.
Hal ini dikarenakan motif ekonomi yang membuat pasangan suami istri itu kerap bertengkar.
MI pu tak segan-segan melaporkan kejadian kekerasan dalan rumah tangga itu ke pihak kepolisian pada Sabtu (11/7/2015).
MI bersama kakak iparnya melaporkan hal itu ke Mapolrestro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 10 bulan.
Dia mengaku sudah tidak tahan tinggal bersama suaminya. Karena anak kesayangannya ikut menjadi korban dari suaminya.
"Kehidupan rumah tangga memang kurang harmonis terlebih suami sering melakukan kekerasan saya pilihi untuk bercerai," kata MI, Minggu (12/7/2015).
Menurut MI, kejadian penganiayaan itu terjadi Jumat (10/7) malam sekitar pukul 22:00 WIB.
Bayi malang tersebut kembali dicekik dan kaki disundut rokok oleh suaminya.
Bahkan, MA mengancam akan mencekik dan menusuk-nusuk kepala buah hati mereka dengan kunci sepeda motor.
"Makannya saya langsung laporin hal ini ke pihak kepolisian," ucap MI.
Disundut rokok
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Aswin mengatakan, polisi masih mendalami kasus penganiayaan tersebut. Sehingga, ketika cukup bukti barulah MA akan dipanggil ke pihak kepolisian.