Asyik Fly, Begitu Sadar Sudah di Kantor Polisi
Pria ini kondisinya benar-benar fly berat. Diajak bicara pun ngelantur.
WARTA KOTA, PENJARINGAN -- Mustopa (20) selaku warga di Kawasan Muara Karang Timur RT 06/16, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara dibekuk polisi dalam kondisi 'Fly' berat, atau mabuk sabu, Kamis (21/5/2015) dini hari.
Dalam kondisi tak sadar, polisi menggeledah kantung celana pelaku dan ditemukan sabu seberat 5,04 gram.
"Pria ini, kondisinya benar-benar fly berat. Diajak bicara pun ngelantur," terang Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin Masokan Misalayuk saat dikonfirmasi.
Tertangkapnya pria yang akrab disapa Empe ini berawal anggota Polsek Penjaringan tengah lakukan operasi Cipta Kondisi. Tak jauh dari wilayah Air Baja, petugas melihat seorang pria tengah nongkrong di bibir Kali Baja.
Saat melintas di wilayah Air Baja, anggota melihat Mustopa lagi asik nongkrong di pinggir Kali Baja, Jalan Teluk Gong, Bandengan, Jakarta Utara.
"Pria ini kita ajak bicara pun sulit. Karena kondisi mabuk berat. Tapi tidak ada bau alkohol. Kami mencurigai dan langsung menggeledah pelaku," katanya.
Pria lajang tersebut digeledah dalam kondisi tidak sadar alias 'Fly'. Saat diperiksa, terdapat satu bungkus rokok yang didalamnya sabu terbungkus plastik.
"Sabu tersebut dibungkus plastik klip kecil yang terbagi dalam tujuh paket hemat. Masing-masing beratnya 0,72 gram," tuturnya.
Kondisi Empe masih mabuk. Polisi pun mengambil Kartu Tanda Penduduk pelaku (KTP) dan menuju ke kediamannya.
"Pas kita periksa rumahnya ditemukan alat pengisap (bong ) yang diduga bekas dipakai pelaku," lanjut Bungin.
Petugas pun membawa pelaku ke kantor polisi. Ketika sadar, pria tersebut kaget dan sudah berada di kantor polisi.
Dalam kondisi setengah mabuk, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang sudah dikenalnya.
"Kalo bandarnya tertangkap, bisa terjerat pasal 112 ayat 1 UURI No.35 th 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)