Selasa, 28 April 2026

Amel Alvi Bilang Dirinya Baik-baik Saja

Amel Alvi membantah dirinya merupakan pelacur kelas atas karena juga artis hot, yang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan

Twitter
Amel Alvi 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Amel Alvi membantah kalau dirinya merupakan adalah pelacur yang juga artis yang ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jumat (8 Mei 2015).

Akun Twitter @amelalvi28 milik Amel menyangkal perempuan berinisial AA yang ditangkap polisi bersama germo Robby Abbas (32) adalah dia.

"Semuanya, inisial AA itu bukan aku. Mungkin artis lain. Kan, banyak yang inisialnya AA. Aku baik-baik saja," kicau @amelalvi28, tapi tidak ada yang bisa memastikan apakah itu memang akun Twitter asli milik Amel.

Amel adalah wanita kelahiran Sukabumi, 28 Juli 1992, yang pernah main film dan sinetron di antaranya Pulau Hantu 3 (2011), Hantu Budeg (2012), Main Dukun (2014), dan Angling Dharma (2014).

Selain itu, Amel pernah tampil hot di sejumlah majalah seperti Popular, FHM, dan Male Emporium.

Sebelumnya, polisi menangkap Robby dan wanita berinisial AA (22) tahun, di hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat malam.

Penangkapan itu , kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, terkait kegiatan pidana prostitusi.

Robby ditangkap pada pertemuan kedua, yang dilakukan antara polisi yang sedang menyamar.

Modusnya, kata Wahyu, tersangka menawarkan seseorang.

Ketika dipesan polisi yang sedang menyamar, mereka harus memberi uang muka sebesar 30 persen dari nilai total.

Lalu, pertemuan kedua langsung bayar lunas dan masuk kamar.

Seusai pertemuan pertama, lokasi transaksi penggunaan jasa wanita ini akan ditentukan oleh tersangka Robby selaku mucikari.

Wahyu menjelaskan, tersangka menawarkan wanita panggilan dengan harga Rp 80 juta sampai Rp 200 juta.

Dari angka yang disepakati, tersangka Robby memperoleh bayaran sebanyak 30 persen.

Akibat perbuatannya itu, kata Wahyu, tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan diancam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved