KPK Vs Polri
3 Direktur KPK Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Tiga direktur di KPK yakni direktur penyidikan, penyelidikan, dan pengaduan masyarakat Senin (23/2/2015) tidak hadiri panggilan polisi.

WARTA KOTA, PALMERAH— Tiga direktur di KPK yakni direktur penyidikan, penyelidikan, dan pengaduan masyarakat Senin (23/2/2015) ini tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi atas adanya laporan yang masuk ke Bareskrim soal penyalahgunaan wewenang dan pemblokiran rekening milik Komjen Budi Gunawan.
"Ketiganya tidak hadir, mereka mengaku ada kegiatan lain," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri.
Rikwanto melanjutkan penyidik telah melayangkan panggilan kedua pada ketiga direktur tersebut untuk kembali diperiksa pada minggu ini.
Berdasarkan informasi, pemanggilan kedua pada ketiganya akan dilakukan pada Kamis (26/2/2015) esok.
Untuk diketahui, ketiga direktur KPK diperiksa menyoal adanya laporan terkait penyalahgunaan wewenang dan soal pemblokiran, kerahasiaan bank.
Tiga penyidik KPK ini diperiksa atas laporan dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Dimana saat laporan, Fauzan didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.