Tarif Resmi Urus SIM Tak Lebih dari Rp 120.000
Dalam PP No 50 Tahun 2010 tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120.000. Biaya perpanjangan juga tak lebih dari Rp 100.000.

PALMERAH, WARTA KOTA- Persoalan tarif pembuatan baru atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi persoalan. Hal ini dikarenakan tarif berbeda-beda yang dibayarkan masyarakat.
Itu sebabnya Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri meminta masyarakat untuk lebih teliti. Semua tarif pembuatan baru atau perpanjang sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Dalam PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120.000, kecuali pembuatan SIM internasional. Biaya perpanjang juga tak lebih dari Rp 100.000.
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:
1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000
Jika Anda harus membayar lebih segera laporkan