Kendaraan yang Lintasi Jalur Busway masih Marak
Denda dengan besaran Rp 500.000 untuk kendaraan yang melintasi jalur busway, ternyata tetap tidak memberi efek jera.

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Beberapa kendaraan, mulai dari bus kota, angkot, bajaj, mobil pribadi, hingga sepeda motor, nekat melintasi jalur busway di Jalan Jatinegara Barat, Senin (23/6/2014) siang.
WARTA KOTA, JATINEGARA - Denda dengan besaran Rp 500.000 untuk kendaraan yang melintasi jalur busway, ternyata tetap tidak memberi efek jera.
Pasalnya, hingga kini, masih marak kendaraan yang nekat melintasi jalur tersebut.
Pantauan Wartakotalive.com, Senin (23/6) siang, beberapa kendaraan, mulai dari bus kota, angkot, bajaj, mobil pribadi, hingga sepeda motor, nekat melintasi jalur busway di Jalan Jatinegara Barat.
Mereka melenggang dengan leluasa, meskipun terdapat beberapa petugas kepolisian.
Kondisi di jalur reguler sendiri, saat itu memang terpantau padat.
Kendaraan baru akan ke luar dari jalur busway setelah berada di kawasan Gunung Antang.
Baca Juga
-
VIDEO: Ada Bajaj Boks Dijual Rp 15 Juta Saja
-
Dalam 1 Jam Sebanyak 135 Penerobos Jalur Busway Diganjar Tilang
-
Pengendara Motor Tunggang Langgang Nekat Lawan Arus Busway Demi Hindari Penindakan oleh Kepolisian
-
Transjakarta Siapakan 126 Busway Tambahan di Malam Tahun Baru
-
BERITA FOTO: SPBG di Jakarta Bermasalah, Sopir Bajaj Kembali Antre Isi BBG