Bagaimana Prosedur Izin Penebangan Pohon

Di wilayah saya ada sebuah pohon tua di pinggir jalan yang bisa membahayakan pengguna jalan.

WARTA KOTA, PALMERAH - Tanya: Di wilayah saya ada sebuah pohon tua di pinggir jalan yang bisa membahayakan pengguna jalan. Bagaimana prosedurnya izin untuk penebangan tersebut? 0812765438XXX

Jawab: Silakan Anda mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi nama pemohon dan jenis pohon, ukuran pohon (diameter dan tinggi) dan lokasinya (wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan titik pohon yang diusulkan).

Permohonan dapat disampaikan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi, Kepala Seksi Pertamanan Kecamatan.

Selanjutnya akan dibentuk dan dibahas tim TP4 untuk dilakukan survey dan analisis. Setelah dilakukan pembahasan dan survei lokasi dan disetujui maka dilakukan penebangan.

Sebelum pelaksanaan penebangan pemohon harus melaporkan rencana pelaksanaan tersebut kepada pengelola wilayah/daerah yang bersangkutan, untuk mendapat petunjuk teknis. Bila penebangan untuk kepentingan masyarakat pelaksana penebangan dilakukan oleh Pemda.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved